Polisi Beber Peran Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana ACT, Ternyata...

Polisi Beber Peran Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana ACT, Ternyata...

Petinggi ACT yang jadi tersangka belum ditahan.--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polisi membeber peran empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), tersangka penyelewengan dana yang diterima yayasan tersebut. 

Mereka adalah pendiri dan mantan ketua ACT Ahyudin, sekaligus ketua pembina periode 2019-2022.

Kemudian Ketua ACR Ibnu Khajar, Senior Vice President dan anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain serta Sekretaris ACT Novariadi Imam Akbari.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Ahyudin mendirikan, sekaligus masuk jajaran direksi dan komisaris ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Empat Petinggi ACT Belum Ditahan

Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lain diduga membuat SKB pembina. Itu terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kemudian pada 2020, empat petinggi ACT ini diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional yang berasal dari donasi. 

Dalam prosesnya, Ahyudin disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing untuk ahli waris korban Lion Air. 

BACA JUGA: Ahyudin dan Tiga Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka

Untuk Ibnu Khajar, diduga berperan dalam membuat perjanjian kerja sama dengan vendor yang mengerjakan proyek QSR dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

Selanjutnya Hariyana Hermain memiliki tanggung jawab  pembukuan dan keuangan ACT.

"Memiliki tanggung jawab sebagai HRD dan keuangan. Di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritasnya. Pada periode IK selaku ketua pengurus, HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," urai Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dilansir dari Pmjnews.com.

Terakhir Novariadi Imam Akbari. Perannya, menyusun dan menjalankan program ACT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: