Paspor Dua WNA Tiongkok yang Diamankan Belum Ditemukan

Paspor Dua WNA Tiongkok yang Diamankan Belum Ditemukan

Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. 

Sebelumnya diketahui, Polda Lampung mengamankan dua WNA Tiongkok saat berada di tambang emas ilegal di Kampung Ojolali, Way Kanan. 

Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA asal Tiongkok tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya belum melakukan pendeportasian kepada keduanya. 

BACA JUGA:Pemakaman Brigadir J Dipenuhi Warga yang Ingin Menyaksikan Proses Pemakaman Kembali, Warga: Kami Ingin Melihat

"Deportasi atau tidak nanti setelah kita lihat dokumen keimigrasiannya terkait keberadaan dia di wilayah Lampung ini mereka sebagai apa," kata Edi Kurniadi ditemui di Kanwil Kemenkumham Lampung, Rabu 27 Juli 2022. 

Kakanwil Edi mengatakan, pihaknya belum menemukan dokumen paspor ataupun dokumen keimigrasian lainnya kepada dua WNA Tiongkok yang diamankan di tambang emas tersebut. "Sampai sekarang dokumen paspor asli mereka belum kita dapatkan sampai hari ini," jelas Edi Kurniadi.

Saat ini, kata Edi, kedua WNA Tiongkok tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kotabumi untuk dilakukan pemeriksaan intensif. 

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Lampung IS Edi Ekoputranto menjelaskan, kedua WNA Tiongkok tersebut berinisial FZ (57) dan LT (58).

BACA JUGA:Soal Tambang Emas Ilegal, Dua WNA Tiongkok Ternyata Ditipu hingga Rp 300 Juta

"Kita dapat pelimpahan dari Polda Lampung. Saat ini keduanya berada di Kantor Imigrasi Kotabumi," kata IS Edi Ekoputranto ditemui di ruangannya. 

"Sampai sekarang kami belum temukan dokumen perjalanan kebangsaan dan dokumen paspornya. Jika sudah ada kami secepatnya berikan tindakan keimigrasian. Saat ini kami masih menunggu pelimpahan dokumen dari Polda Lampung," sambungnya.

Menurut IS Edi Ekoputranto, sampai kini pihaknya masih memeriksa dua WNA Tiongkok tersebut. 

"Sampai sekarang masih kami periksa, kami lakukan pendalaman di ruang detensi Kantor Imigrasi Kotabumi," jelas IS Edi Ekoputranto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: