Bawaslu Kota Bandar Lampung Warning KPU, Ada Apa?

Bawaslu Kota Bandar Lampung Warning KPU, Ada Apa?

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung warning Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menjelang tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Diketahui, tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 yang akan dimulai pada tanggal 1 Agustus hingga 11 September 2022.  

Melalui surat nomor 061/HM.07 02/K.LA-14/07/2022 prihal imbauan pencegahan Bawaslu Kota Bandar Lampung, Bawaslu mengimbau Ketua KPU Kota Bandar Lampung untuk memperhatikan dan mematuhi segala ketentuan terkait tata cara/prosedur dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. 

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan, pentingnya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Akhirnya Pemakaman Kedua Brigadir J Dilakukan Secara Kedinasan

"Tahapan Pemilu 2024 sangat kompleks dan kami melihat akan ada banyak potensi pelanggaran yang bisa saja dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu terhadap Partai Politik dan hal ini bisa berujung kepada terjadinya potensi sengketa oleh karenanya penting bagi kami mengingatkan KPU," ucap Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, Rabu 27 Juli 2022. 

Candrawansah menilai tentu ada masalah-masalah dan tantangan yang akan dihadapi nantinya. Misalnya, ketidakpuasan partai politik pada saat pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik nanti.

Karenanya. Kata Candra, pihaknya dari awal sudah akan mengingatkan atau mengimbau agar KPU bekerja sesuai regulasi dan berlaku setara kepada semua Partai Politik.

BACA JUGA:Agar Istri Melayang, Dokter Boyke Sarankan Bagi Suami Pakai Teknik Ini Sebelum Berhubungan

"Bawaslu Kota Bandar Lampung siap menerima permohonan sengketa teman-teman Partai Politik apabila ada Partai Politik yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU nantinya,"pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: