Dijadwalkan Dittipedeksus Bareskrim Polri Siang Ini Lakukan Pemeriksaan Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Dijadwalkan Dittipedeksus Bareskrim Polri dijadwalkan siang ini akan melakukan pemeriksaan empat tersangka, dalam dugaan penyelewengan dana masyarakat di ACT.
Pemanggilan oleh Dittipedeksus Bareskrim Polri kepada empat tersangka itu dilakukan pada Jumat 29 Juli 2022 siang ini.
Empat tersangka yang dipanggil oleh Dittipedeksus Bareskrim Polri itu yakni Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
“Pemeriksaan pukul 13.30 WIB,” jelas Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji, ketika dikutip dari Antaranews.
BACA JUGA:Polisi Naikkan Status Laporan Perselingkuhan Oknum Honorer Disdikbud Bandar Lampung dan Pegawai PLN
Tetapi keempat tersangka itu belum diketahui apakah akan hadir atau tidak, setelah sudah ada penetapan empat tersangk dilakukan Dittipedeksus Bareskrim Polri, pada Senin 25 Juli 2022 kemarin.
Penyidik Dittipedeksus Bareskrim Polri sudah melakukan penggeledahan dan juga menyita beberapa barang bukti, yakni 44 unit mobil dan 12 unit sepeda motor yang diketahui merupakan kendaraan operasional ACT.
Diketahui, Meski sudah menjadi tersangka, empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum ditahan.
Pihak Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri masih menggelar diskusi internal guna menetapkan waktu penahanan.
BACA JUGA:Melihat Lebih Dekat Rumah Singgah Nuwo Inspirasei
Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan bantuan pesawat Lion Air.
Mereka adalah pendiri dan mantan ketua ACT Ahyudin, ketua ACR Ibnu Khajar, Senior Vice President dan anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain serta Sekretaris ACT Novariadi Imam Akbari.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan, Senon sore 25 Juli 2022.
"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kombes Helfi Assegaf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com