Mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOKB

Mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOKB

Kajari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, dan Kasi Intel Yogie Verdika pada ekspos kasus penetapan tersangka dugaan penyimpanan BOKB tahun 2020-2021. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) E, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020-2021.

Mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, E ditetapan sebagai tersangka berdasar surat No : 86L.8.19 FD.2/072022:tertanggal 29 Juli 2022. 

Penetapan mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus sebagai disampaikan dalam ekspose di kantor Kejari Tanggamus, Jumat 29 Juli 2022. 

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus menjadi tersangka karena dianggap mempunyai peran dan bertanggung jawab terhadap penyimpangan anggaran tersebut. 

Ini terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus. 

Saat itu E diduga mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan program bantuan operasional keluarga berencana (BOKB).

Mulai dari koordinator penyuluh kecamatan, pembantu pembina keluarga berencana atau PPKBD dan sub pembantu pembina keluarga berencana desa atau sub PPKBD dan pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan terkait dengan pemotongan dana BOKB tahun 2020 dan tahun 2021. 

“Atas dugaan perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.551. 654.762.  Karena itu terkait dengan penyidikan perkara ini, tim penyidik akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Yunardi. 

Yunardi didampingi Kasi Pidsus Wisnu Hamboro dan Kasi Intel Yogie Verdika menyatakan, E diduga melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18.

”Kemudian pasal 3 junto pasal 18 dan pasal 12 E UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Yunardi. 

Setelah penetapan tersangka, selanjutnya tim penyidik  dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi.

Tim penyidik akan terus melakukan pengembangan perkara ini. ”Mungkin saja nanti dari hasil pengembangan penyidikan akan ada tersangka lainnya,” urainya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: