Disdikbud Bandar Lampung Keluarkan Surat Edaran PTM dan Online Baru, Ini Ketentuannya

Disdikbud Bandar Lampung Keluarkan Surat Edaran PTM dan Online Baru, Ini Ketentuannya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran baru terkait kegiatan belajar mengajar. FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

BANDAR LAMPUNG, RADRLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) dan online.  

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran  Covid-19 di lingkungan sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Eka Afriana membenarkan surat edaran PTM dan online secara bersamaan tersebut. 

"Betul. Kita kan, melihat keadaan saat ini (Covid-19 naik, Red). Jadi kita mengantisipasi saja agar tidak lengah dengan prokes. Dinas menerbitkan surat edaran itu," kata Eka Afriana, Minggu malam, 31 Juli 2022.

Dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, Eka berharap peserta didik dapat terus mendapatkan waktu pembelajaran yang baik. Tanpa harus ada yang terinfeksi virus Corona kembali.

"Kami, Dinas Pendidikan meminta sekolah untuk terus meningkatkan protokol kesehatan. Kita lihat di Jakarta, sudah ada kluster sekolah lagi. Jadi kita tidak mau itu terjadi di Bandar Lampung,” tegas Eka Afriana. 

Selain sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung meminta kerjasama penuh orang tua, dalam memberi pengertian kepada anak-anaknya untuk terus menerapkan protokol kesehatan.

"Orang tua harus membantu. Menegaskan pakai masker. Bawa bekal dari rumah. Kalau selesai sekolah harus langsung pulang dan dijemput orang tuanya. Insya Allah  aman dari penyakit ini," tegas Eka Afriana.

Ketentuan dalam surat edaran Disdikbud Bandar Lampung 

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung No. 420 / 2306 / IV.40 / 2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2022,

1. Pembelajaran bagi siswa dilaksanakan dengan cara tatap muka 100 persen dengan maksimal enam jam pelajaran (pukul 07.45-11.30  WIB) dan dilanjutkan pembelajaran secara online melalui zoom platform (13.00-14.00 WIB).

2. Waktu kedatangan dan kepulangan siswa sesuai jadwal terlampir .

3. Sekolah akan mengadakan swab test bagi seluruh guru dan siswa untuk mengetahui keseluruhan kondisi kesehatan guru dan siswa. Siswa juga dapat melakukan swab test mandiri dengan memberikan konfirmasi ke homeroom teachers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: