Respon Kecelakaan di Tol, Ini Tanggapan Ketua Federasi Adat Megou Pak Tubaba

Respon Kecelakaan di Tol, Ini Tanggapan Ketua Federasi Adat Megou Pak Tubaba

Ketua Federasi Adat Megou Pak Tulang Bawang Barat (Tubaba) Hi. Herman Artha, RM, S. I.Kom. Foto Dok--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Federasi Adat Megou Pak Tulang Bawang Barat (Tubaba) Hi. Herman Artha, RM, S. I.Kom, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Novi Marzani S.H menilai, peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang dialami oleh Rifki, warga Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, murni tanggung jawab pihak pengelola ruas tol. 

Karena menurut kedua tokoh tersebut, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hewan ternak dapat dengan leluasa masuk ke jalan bebas hambatan itu. "Apakah tidak ada pengawasan, sehingga hewan ternak bisa masuk begitu saya," jelas Herman Artha dengan nada tanya.

Karena itu, ia melihat ada kelalaian yang dilakukan oleh pengelola Jalan Tol Trans Sumatera tersebut. 

Jika pihak pengelola tolong beralasan bahwa ada kerusakan pada pagar pembatas, sehingga mengakibatkan hewan ternak dapat masuk ke jalan tol tersebut. 

Sementara itu, Novi Marzani menilai hal itu merupakan tanggung jawab dari pengurus yang bertugas di sektor tersebut. 

"Kan mereka ini ada pengurusnya, tentu di dalam sebuah kepengurusan itu ada hak dan tanggung jawab masing-masing pegawai yang di lapangan. Nah silahkan cek siapa yang bertanggung jawab mengawasi itu,"ungkapnya. 

Pengawasan pagar pembatas yang tidak dilakukan perbaikan dan mengakibatkan kerugian baik moril maupun materil kepada pengendara, maka itu juga menjadi kewenangan pihak pengelola tol. 

"Tol merupakan jalan berbayar, sehingga pengguna jasa wajib mendapatkan keamanan dan kenyamanan, sebab tol merupakan jalan bebas hambatan," jelas Ketua PKB Tuba ini.  

"Ini merujuk ke PP No. 15 Tahun 2005, Pasal 87, 88, 92. Aturan soal jalan tol yang merasa dirugikan karena kondisi jalan, berhak menuntut ganti rugi. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92. 23.12," jelasnya.

Pasal 87: Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti rugi kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol . Pasal 92 : Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan. (*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: