Nekat Tabrak Mobil Polisi Saat Akan Diamankan, Tersangka Curanmor Didor

Nekat Tabrak Mobil Polisi Saat Akan Diamankan, Tersangka Curanmor Didor

FOTO DOK POLSEK PASIR SAKTI - Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari tersangka curanmor.--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID -Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur, mengamankan 3 tersangka yang terlibat kasus pencurian sepeda motor.  Masing-masing, HM (19), PJ (36) dan BD (22) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun menjelaskan, penangkapan terhadap ke 3 tersangka berawal dari tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Supra milik Maryono (52) warga Desa Mulyo Sari Kecamatan Pasir Sakti, Senin (1/8) pukul 05.00 WIB.

Saat itu, korban berniat ke pasar untuk menjual sayuran. Sebelum berangkat, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah. Korban, kemudian masuk ke dalam rumah untuk minum kopi.

Saat sedang minum kopi, korban mendengar suara sepeda motor di teras rumah. Ketika keluar, korban melihat ada 2 orang tak dikenal membawa kabur sepeda motornya.

BACA JUGA:Pemerintah Dorong Peningkatan Produksi Jagung Nasional Melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi

Tak ingin sepeda motornya hilang, korban melakukan pengejaran. Namun, sesampainya di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung korban kehilangan jejak.

Kejadian kemudian dilaporkan ke Polsek Pasir Sakti. Atas laporan korban, petugas Polsek Pasir Sakti langsung melakukan pengejaran.

Upaya pengejaran itu, membuahkan hasil petugas berhasil mencegat tersangka HM dan PJ di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung, pukul 22.30 WIB.

Namun, saat akan diamankan tersangka berusaha kabur dengan menabrakkan sepeda motor ke arah mobil petugas. Karenanya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan HM.

BACA JUGA:Disdikbud Bandar Lampung Nyatakan PTM 100 Persen, Tidak Ada Online, Ini Ketentuannya

Petugas kemudian menggelandang HM dan PJ ke Polsek Pasir Sakti. Saat menjalani pemeriksaan, PJ juga mengaku pernah melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung bersama BD.

Berdasarkan keterangan PJ, petugas Polsek Pasir Sakti bersama Polsek Gunung Pelindung mengamankan BD.

"Tersangka PJ dan BD kami serahkan ke Polsel Gunung Pelindung guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan, HM kami amankan di Polsek Pasir Sakti guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Marbun.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor. Masing-masing milik korban dan tersangka. Kepada petugas, HM juga mengaku juga terlibat dalam 3 kasus curanmor di wilayah Pasir Sakti. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: