Putri Zulkifli Hasan Tak Tahan, Mantan Suaminya Pernah Cekoki Miras dan Obat Kuat ke Sopir
FOTO DOK. INSTAGRAM @MUMTAZ.RAIS - Momen 10 tahun pernikahan Ahmad Mumtaz Rais dan Putri Zulkifli Hasan yang diunggah ke Instagram. --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan bernomor 664/Pdt.G/2022/PA.JS tanggal 11 Mei 2022 mengabulkan gugatan cerai Putri Zulkifli Hasan kepada Ahmad Mumtaz Rais. Setelah menjalani lebih dari 10 tahun pernikahan.
Putri Zulkifli Hasan meregistrasi gugatan cerai kepada anak Amien Rais itu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Februari 2022. Putusan yang dibacakan pada 11 Mei 2022 itu mengabulkan gugatan penggugat.
Menjatuhkan talak 1 (satu) tergugat Ahmad Mumtaz Rais terhadap penggugat Futri Zulya Savitri. Setelah bercerai, Futri Zulya Savitri kemudian mengganti nama menjadi Putri Zulkifli Hasan.
Dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, putusan tersebut juga menetapkan Hak Pemeliharaan Anak (Hadhanah) berada pada Putri Zulkifli Hasan selaku ibu kandungnya. Dengan tidak menghilangkan hak-hak Ahmad Mumtaz Rais selaku ayah kandung dari dua anak tersebut.
BACA JUGA:Resmi Cerai dengan Anak Amien Rais dan Kini Berganti Nama Putri Zulkifli Hasan, Persiapan Nyaleg?
Selanjutnya, menghukum Ahmad Mumtaz Rais untuk membayar nafkah kedua anak tersebut melalui Putri Zulkifli Hasan setiap bulan sebesar Rp 30 puluh juta di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri.
Sementara, dilansir dari rakyatcirebon.disway.id, Ahmad Mumtaz Rais disebut sering mengajak sopir Putri mengonsumsi minuman keras. Pernyataan tersebut disampaikan oleh sopir pribadi Putri Zulkifli Hasan, yang tak diungkapkan identitasnya saat menjadi saksi dalam sidang cerai sang majikan.
Kesaksian sang sopir pun tercatat dalam surat putusan cerai Mumtaz dan Futri, yang diunggah di laman Mahkamah Agung.
"Saksi sering melihat tergugat mengonsumsi minum-minuman keras," begitu tertulis isi surat putusan cerai Mumtaz dan Futri, dikutip Selasa 2 Agustus 2022. "Bahkan saksi dipaksa untuk minum," imbuh isi surat tersebut.
BACA JUGA:Pemerintah Siap Diskusi Melalui Dua Jalur Guna Bahas Isu Krusial, Bagini Penjelasan Mahfud MD
Tak hanya itu, sopir pribadi Putri Zulkifli Hasan juga kerap menyaksikan Ahmad Mumtaz Raiz mengonsumsi obat-obatan. Dia mengaku pernah dipaksa mengonsumsi obat tersebut. Diduga obat-obatan yang ditawarkan oleh Ahmad Mumtaz Rais ialah pil kuat.
"Saksi dipaksa ikut menelan pil. Menurut tergugat, pil itu adalah obat kuat," lanjut isi keterangan dalam surat putusan itu.
Sebelumnya, pihak Putri Zulkifli Hasan sempat mengungkapkan salah satu alasan mengajukan gugatan cerai yakni lantaran Ahmad Mumtaz Rais sering mengonsumsi minuman keras.
Gegara kebiasaan tersebut, Ahmad Mumtaz Rais disebut sering melakukan kekerasan terhadap Putri Zulkifli Hasan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: