Indra Kenz Segera Disidang di Pengadilan Negeri Tangerang
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Indra Kesuma atau Indra Kenz segera akan disidang, Jaksa Penuntut Umum telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus penipuan dan investasi bodong itu.
Berkas perkara Indra Kenz akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam perkara dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Negeri Tangerang," tulis keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Agustus 2022 kemarin.
Dijelaskan oleh Ketut, bahwa berkas perkara Indra Kenz sudah diserahkan kemarin siang, dalam dakwaan jaksa Indra Kenz akan didakwa dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.
"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," jelas Ketut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: