Komnas HAM: Putri Candrawathi, Pemegang ‘Kunci’ Kasus Brigadir J

Komnas HAM: Putri Candrawathi, Pemegang ‘Kunci’ Kasus Brigadir J

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut sebagai salah satu saksi kunci dalam laporan kasus dugaan pelecehan yang melibatkan  Brigadir J. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Putri Candrawathi menjadi salah satu saksi kunci yang akan dimintai keterangan. 

"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya ibu Putri yang dapat memberikan keterangan," kata Ahmad Taufan Damanik, di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Menurut Ahmad Taufan Damanik, dugaan pelecehan sebagai pemicu baku tembak yang menewaskan Brigadir J, tidak disaksikan dua ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky dan Bharada E.

BACA JUGA: Mahfud MD: Presiden Minta Kasus Brigadir J Dibuka Sejujur-jujurnya

Karena itu, satu-satunya orang yang bisa dimintai keterangan terkait kejadian tersebut hanyalah Putri Candrawathi.

"Ricky dan Bharada E tidak menyaksikan. Mereka hanya mendengar teriakan dari ibu tersebut. Tidak tahu kenapa teriakan terjadi. Berarti saksi hidup yang ada hanyalah ibu Putri," sebut Ahmad Taufan Damanik, dilansir dari Pmjnews.com, Rabu 3 Agustus 2022. 

Namun, proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi belum dipastikan. Petimbangannya, kondisi psikis Putri Candrawathi yang masih trauma. 

"Karena masalah psikologis. Dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya. Maka bagaimana kita menyimpulkannya. Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak," tegas Ahmad Taufan Damanik.

BACA JUGA: Ada Apa dengan Komnas HAM, Hasil Uji Balistik Kematian Brigadir J Batal Diminta?

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih penanganan seluruh laporan kasus terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Sebelumnya, hanya satu laporan yang ditangani. Yaitu laporan keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana.

Sementara laporan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman dengan senjata kepada istri Irjen Ferdy Sambo ditangani Polres Jakarta Selatan. Kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian efektivitas dan efisiensi penyidikan.

BACA JUGA: Kasus Penembakan Brigadir J Ditarik ke Bareskrim Polri

“Untuk efektifitas dan efisiensi manajemen penyidikan dan mempercepat proses pembuktian secara ilmiah,” kata Dedi kepada wartawna, Minggu 31 Juli 2022. 

Walaupun penanganan kasus diambil alih, namun penyidikan tetap melibatkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Pada bagian lain, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebutkan arahan Presiden Joko Widodo terkait kasus Brigadir J. 

Di mana, presiden meminta penanganan kasus ini dibuka ke publik dan tidak ada yang disembunyikan.

BACA JUGA: Kata Susno Duadji Sosok Ini Bikin Gaduh dalam Kasus Brigadir J, Usul Segera Nonaktifkan

"Presiden minta agar ini dibuka dengan sejujur-jujurnya. Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan, nanti akan terlihat kalau ada upaya seperti itu," sebut Mahfud MD kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Selasa 2 Agustus 2022, sebagaimana dilansir dari Pmjnews.com. 

Menurut Mahfud MD, pihaknya berkoordinasi dengan lembaga seperti Kompolnas, LPSK hingga Komnas HAM

"Laporan ke saya itu Komnas HAM, masyarakat sipil, pengacaranya, ya LPSK, ya Kompolnas, semua lapor. Jadi saya minta masyarakat ikuti saja perkembangan ini nanti akan ada ujungnya. Saya tidak akan masuk ke substansinya," urainya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo kembali memerintahkan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J diusut tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: