Gelapkan Mobik Rental, Oknum Bidan Diringkus oleh Polisi

Gelapkan Mobik Rental, Oknum Bidan Diringkus oleh Polisi

Pelaku Penggelapan Mobil : Oknum bidan berinisial DA (43) tahun warga Telukbetung yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental diamankan petugas kepolisian Polsek Telukbetung Selatan, Rabu 3 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Polisi berhasil meringkus seorang oknum bidan berinisiak DA dan rekannya HR karena menjadi pelaku penadah dan penggelapan mobil.

Berhasilnya pengungkapan ini berkat kerjasama antar Polresta Bandar Lampung dengan Polsek Teluk Betung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan, diamankannya DA dan HR ini karena menggelapkan mobil rental yang ia sewa selama 10 sampai 15 hari dari beberapa pengusaha rental mobil.

Kemudian DA membayar uang muka rental mobil ini dengan nilai sebesar Rp 1 sampai Rp 4 juta, lalu menggadaikannya kepada penadah mobil berinisial HR.

“Satu mobil digadaikan sebesar Rp 25 sampai 30 juta rupiah,” kata Ino, Rabu 3 Agustus 2022.

Dalam aksinya ini diketahui DA sudah melancarkan aksinya tiga bulan terakhir dengan menggelapkan delapan mobil dengan laporan ke kepolisian sebanyak empat yang diterima.

Dengan beberapa tempat kejadian perkara yang berbeda-beda masih di wilayah Kota Bandar Lampung.  

“Barang bukti yang diamankan beberapa mobil rentalan,” kata Ino.

Sementara itu, Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto menjelaskan penangkapan tersangka di kediamannya yang berada di Jalan Selamet Riyadi, Bumi Waras, Bandar Lampung.

“Ketika hendak diamankan tersangka ini berada di kamar depan, usai diamankan tersangka dilakukan interogasi lisan dan DA mengaku perbuatannya itu,” kata Adit.

Dari pemeriksaan lanjutan, pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena terlilit hutang ratusan juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: