Masa Berlaku Visa Umrah Jadi Tiga Bulan, Jemaah Bisa Lakukan Ini
Masa berlaku bisa umrah diperpanjang, dari satu bulan menjadi tiga bulan. FOTO PIXABAY.COM--
MEKKAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Masa berlaku visa umrah dari sebulan, menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi.
Ini merupakan hasil pembahasan dalam pertemuan antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Mekkah, Senin 1 Agustus ini dipimpin Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdurrahman As-Saggaf.
Sementara delegasi Indonesia dipimpin Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin.
BACA JUGA: Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Asal Tanggamus
Menurut Nur Arifin, dalam pertemuan itu dibahas sejumlah persiapan terkait telah dibukanya penyelenggaraan umrah 1444 Hijirah.
Karena itu, Kemenag harus meng-update kebijakan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah. Khususnya setelah dua tahun pandemi.
“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” kata Nur Arifin di Makkah, sebagaiana dilansir dari Kemenag.go.id Rabu 3 Agustus 2022.
Nur Arifin mengungkapkan, untuk penerbitan visa, prosesnya tidak lagi harus melalui provider di Indonesia.
BACA JUGA: Sebelas Kloter Jemaah Haji Pulang ke Indonesia
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bisa langsung bekerja sama dengan provider di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.
“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,” imbuh Nur Arifin.
Dilanjutkan, kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait penerbitan visa umrah untuk jemaah umrah dari Indonesia tetap business to business.
Sementara Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra mengungkapkan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat melaksanakan umrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: