BREAKING NEWS: Bharada E Tersangka Baku Tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka baku tembak di rumah Irjen Ferdi Sambo.
Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: