Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Bukan Bela Diri

Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Bukan Bela Diri

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J. Yakni dugaan pembunuhan. 

Di mana, ia disangkakan melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP 

Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian menyatakan, Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Bharada E Tersangka Baku Tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

"Tadi sudah saya sampaikan, pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bukan bela diri," kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu malam, 3 Agustus 2022. 

Menurut Brigjen Andi Rian, kasus ini terus dikembangkan. Termasuk pemeriksaan saksi lain yang akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. 

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai di sini. Masih berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa beberapa hari ke depan," sebut Brigjen Andi Rian. 

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, penyidik Dittipidum memeriksa 42 saksi. Termasuk didalamnya saksi ahli. 

Kemudian menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan alat bukti yang ada di tempat kejadian perkara. 

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, ini menunjukkan komitmen Kapolri untuk mengungkap terang benderang kasus tersebut. 

BACA JUGA: Penetapan Tersangka terhadap Bharada E, Penyidik Periksa 42 Orang Saksi

"Terus melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa yang terjadi di TKP Duren Tiga," kata Irjen Dedi Prasetyo. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: