Setelah ACT, 176 Lembaga Dibidik Karena Diduga Salahgunakan Donasi
Dittipideksus Bareskrim Polri dalam dugaan penyimpangan donasi yang dilakukan 176 lembaga kemanusiaan. --
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah yayasan Aksi Cepat tanggap (ACT), sebanyak 176 lembaga dibidik lantaran diduga menyalahgunakan donasi dari masyarakat. Caranya sama dengan yang dilakukan ACT.
Hal ini berdasar pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana, ratusan lembaga untuk kemanusiaan ini diduga menyalahgunakan donasi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, ada 176 lembaga seperti Aksi Cepat Tanggap yang diduga melakukan penyalahgunaan donasi dari masyarakat.
"Ada 176 entitas yayasan lainnya yang kami serahkan (ke Kemensos) untuk diperdalam. Selain terkait kasus yang sedang marak sekarang didalami oleh Bareskrim," kata Ivan Yustiavandana.
Ivan Yustiavandana menuturkan, dugaan penyalahgunaan dana donasi itu antara lain adanya dana yang mengalir ke pengurus hingga lembaga hukum bentukan yayasan.
Terkait hal ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menyatakan masih temuan.
"(Terkait 176 lembaga filantropi diduga menyelewengkan dana) masih didalami," sebut Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis 4 Agustus 2022.
Brigjen Whisnu Hermawan juga tidak menjelaskan secara detil terkait kasus itu.
Alasannya, saat ini masih menyelidiki dugaan dana dari pihak selain Boeing yang juga disalahgunakan ACT.
Sebelumnya, total dana donasi dari Boeing yang disimpangkan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp 68 miliar.
Hal ini berdasar pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022, seperti dilansir dari Pmjnews.com.
Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, 20-30 persen dana donasi dipotong oleh ACT.
Pemotongan berdasar surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: