Kejari Tahan Mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, Ini Kasusnya
Mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus saat dibawa pihak kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kotaagung. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --
TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB), Kamis 4 Agustus 2022.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tersebut dijebloskan ke Rutan Kotaagung, sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan Tanggamus tersebut ditahan berdasar surat perintah penahanan Nomor: PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Wisnu Hamboro dan Kasiintel Yogie Verdika mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dengan didampingi penasehat hukumnya.
BACA JUGA: Isu Pungli Merebak di Lapas Kotabumi, Kadivpas Menkumham Lampung Gelar Razia, Ternyata...
Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasar pasal 21 ayat 1 KUHAP.
”Di antaranya karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti , tersangka mengulangi tindak pidana,” terang Yunardi.
Terhadap E, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 pasal 3 juncto pasal 18 dan/atau pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka E dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotaagung dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tanggamus.
BACA JUGA: Terungkap, Ini Rincian Penggunaan Dana Donasi Boeing Rp 68 Miliar yang Disalahgunakan ACT
Ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang tengah dialaminya, tersangka E enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, "Resiko jabatan,” singkatnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) E, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020-2021.
Mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, E ditetapan sebagai tersangka berdasar surat No: 86L.8.19 FD.2/072022: tertanggal 29 Juli 2022.
Penetapan mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus sebagai disampaikan dalam ekspose di kantor Kejari Tanggamus, Jumat 29 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: