Nah Loh! 25 Personel Polisi yang Menghambat Pengusutan Meninggalnya Brigadir J Diperiksa

Nah Loh! 25 Personel Polisi yang Menghambat Pengusutan Meninggalnya Brigadir J Diperiksa

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - 25 personel Polisi yang juga masuk dalam perkara pengusutan kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat diperiksa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa 25 personel dilakukan pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk oleh dirinya.

Sebanyak 25 personel yang diperiksa itu dianggap ketidakprofesionalannya dalam penanganan tempat kejadian perkara.

"Personel polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," jelas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, di Jakarta seperti dikutip dari PMJNews, Kamis 4 Agustus 2022 malam.

BACA JUGA:Pohon Tumbang di Jalan D.R Harun 2 Kedamaian, Jalan Sempat Ditutup

Listyo juga menjelaskan bahwa 25 personel itu melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan di TKP dan juga mereka melakukan penghambatan dalam proses penyidikan.

"Juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," jelasnya.

Saat ini proses pemeriksaan terus dilakukan, dan juga Kapolri belum menjelaskan secara detil siapa saja kah identitas 25 personel anggota Polri itu. 

"Proses masih terus berjalan ya," ujarnya.

BACA JUGA:Mosi Tidak Percaya Belum Reda, Rapat Paripurna Urung Dilaksanakan

Bentuk Tim Irsus

Dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Polri membentuk inspektorat khusus (Irsus).

Irsus bakal bertugas mengusut soal adanya dugaan polisi yang melanggar kode etik ketika memeriksa rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Ya, di antaranya seperti itu (pelanggaran kode etik)," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis 4 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: