Muncul Fatwa Pemakaian Paylater Haram! Begini Alasannya
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan (tengah). Foto: MUI Jatim--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Belakangan ini heboh fatwa haram terkait sistem pembayaran paylater yang dicetuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
MUI Jawa Timur mengaku mempunyai sejumlah kajian sebelum menetapkan fatwa haram dalam sistem pembayaran paylater.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan menerangkan, pemanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam-meminjam merupakan sesuatu yang positif.
"Itu selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat 5 Agustus 2022, melansir JPNN.
Pada dasarnya, MUI Jatim tak alergi perkembangan teknologi. Hanya saja, mereka menekankan paylater supaya menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
"Sistem paylater dengan menggunakan akad qardh, atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah karena termasuk riba," ungkapnya.
Selain itu, dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit masih diperbolehkan meskipun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.
“Jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah, boleh. Namun jika tidak sesuai, maka haram,” kata dia.
BACA JUGA:Ini Wajah 8 Perwira Divisi Propam yang Dicopot Diduga Terkait Kasus Brigadir J
Maka dari itu, Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater bisa menerapkan prinsip syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.
“Kami meminta masyarakat untuk bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros sehingga masyarakat tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyalahi prinsip prinsip syariah,” imbau Sholihin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn