Didampingi Kuasa Hukum Baru, Bharada E Ajukan Diri jadi Justice Collaborator

Didampingi Kuasa Hukum Baru, Bharada E Ajukan Diri jadi Justice Collaborator

Pemeriksaan ajudan Irjen Ferdy Sambo, termasuk Bharada E. FOTO M. ICHSAN/DISWAY.ID --

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Didampingi kuasa hukum baru, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tersangka penembakan Brigadir J ini juga mengajukan perlindungan ke LPSK.

Menurut kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, pengajuan sebagai justice collaborator (JC) ini untuk mengungkap kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, meski tersangka,” kata Deolipa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.  

Deolipa menegaskan penunjukan dirinya dan tim sebagai kuasa hukum baru Bharada E.

BACA JUGA: Ini Alasan Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus Mako Brimob

"Kami malam hari ini ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari saudara Richard Eliezer atau Bharada E. Status yang bersangkutan yaitu tersangka, oleh karena sebelumnya pengacara dahulu mengundurkan diri," imbuh Deolipa Yumara. 

Deolipa Yumara juga menyatakan sudah bertemu dengan Bharada E. Sejauh ini, kondisi ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut sehat. 

“Dia (Bharada E, Red) bersedia menandatangani surat kuasa untuk pendampingan di wilayah penyidikan," sebut Deolipa Yumara.

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J. Yakni dugaan pembunuhan. 

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Ada di Tempat Khusus Mako Brimob

Di mana, ia disangkakan melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP 

Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian menyatakan, Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

"Tadi sudah saya sampaikan, pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bukan bela diri," kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu malam, 3 Agustus 2022. 

Menurut Brigjen Andi Rian, kasus ini terus dikembangkan. Termasuk pemeriksaan saksi lain yang akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: