Kapolri Tegaskan tak Ada Baku Tembak, Ini Perintah Irjen Ferdy Sambo Kepada Bharada E

Kapolri Tegaskan tak Ada Baku Tembak, Ini Perintah Irjen Ferdy Sambo Kepada Bharada E

Irjen Ferdy Sambo akui buat pernyataan bohong dalam kasus Brigadir J-Istimewa-

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Artinya, tidak ada baku tembak dalam peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada baku tembak dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

”Tidak ditemukan. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa malam, 9 Agustus 2022.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

”Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tim khusus menemukan fakta bahwa Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

”Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh RE atas perintaha FS,” sebut Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dilanjutkan, untuk membuat seolah-olah telah terjadi baku tembak, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke dinding.

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Berkali-kali untuk membuat kesna seolah telah terjadi baku tembak.

”Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait,” tandasnya. 

Dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Timsus Polri menetapkan empat tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir R dan Brigadir KM. 

Sementara, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: