Bareskrim Sita 6 Barang Ferdy Sambo, Ini Kata Kuasa Hukum
JAKARTA,RADARLAMPUNG.CO.ID - Bareskrim Polri, telah menyita 6 barang milik Ferdy Sambo yang berada di salah satu rumah pribadinya di Jalan Bangka XI, Jakarta Selatan telah disita oleh pihak kepolisian, Selasa, 9 Agustus 2022.
"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus," ungkap Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan saat ditemui media.
Irwan yang mengaku satu tim dengan kuasa hukum Putri Candrawathi ini menjelaskan, bahwa barang-barang yang disita diantaranya sepatu dan baju milik Ferdy Sambo.
"Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita, sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita," sebut Irwan.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Bilang Begini
Terkait alasan penyitaan barang itu, Irwan hanya menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui alasan penyitaan barang yang dilakukan oleh Bareskrim beserta Brimob dan Tim Inafis.
"Enggak tau juga apa kaitannya dengan perkara ini," ucapnya.
Pria berkacamata itu menambahkan, bahwa Ferdy Sambo juga beberapa kali melakukan kunjungan ke rumah tersebut karena itu adalah rumah mertuanya.
"Ya namanya juga mertua, kan, pasti. Ada beberapa dia pasti berkunjung ke sini dan memang yang diduga terkait peristiwa yang ada tentu penyidik melakukan pengembanganlah," jelasnya.
BACA JUGA:Waduh! Potensi Pajak Kabupaten/Kota Berpotensi Bocor
Diketahui bahwa rumah yang menjadi kediamannya Putri Candrawathi ini adalah rumah orang tuanya atau bisa disebut sebagai rumah mertuanya Ferdy Sambo.
Adapun Ferdy Sambo sendiri, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat pokisi dalam kasus pembunuhan berencana.
Dirinya juga dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: