Tipu Distributor Belasan Miliar Rupiah, Pengusaha Toko Keramik Ditahan

Tipu Distributor Belasan Miliar Rupiah, Pengusaha Toko Keramik Ditahan

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Pemilik toko material berinisial N, terancam empat tahun penjara atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap distributor bahan bangunan dengan mengeluarkan invoice dan Giro Bilyet kosong mencapai Rp13,73 miliar.

Sebab tersangka N disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 tentang penggelapan dan penipuan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung yang ditangani oleh Subdit II Harda.

Tersangka N sempat dinyatakan buron selama bertahun tahun sejak korban membuat laporan ke Polda Lampung pada tahun 2020 silam. Hingga akhirnya dapat ditangkap pada bulan Mei 2022 di rumahnya di daerah Tulang Bawang dan ditahan.

Dikonfirmasi terkait kasus ini, Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, bahwa berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung

"Sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti. Dan sudah limpah tersangka dan barang bukti ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada 14 Juli 2022 lalu," ujar Reynold saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu dihubungi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung yang memegang perkara tersebut, Rosman Yusa, membenarkan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan P21 atau berkas lengkap.

"Kita tinggal menunggu tanggal penetapan sidang dari hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang," kata Yusa.

Apakah tersangka ditahan?, Yusa mengatakan. "Iya. Karena kan emang dari Polda sudah ditahan," ujarnya.

Peristiwa penipuan ini berawal dari transaksi pembelian bahan bangunan pada Oktober 2019 hingga Mei 2020 dari PT Catur Hasil Sentosa (CHS) selaku distributor bahan bangunan. 

Awalnya tersangka N membayar tagihan, namun kemudian pembayaran terhenti.

Pihak distributor sempat memberikan tenggat waktu menunggu itikad baik tersangka. Namun, N seolah sengaja tak ingin melakukan pembayaran sesuai sesuai waktu yang diberikan.

Pihak PT CHS yang berkali-kali mendatangi tersangka N untuk menagih pembayaran selalu gagal dan hanya mendapatkan Giro Bilyet kosong dari tersangka N.

PT CHS akhirnya melaporkan tersangka N atas kasus penipuan penggelapan ini ke Polda Lampung pada 27 Oktober 2020 lalu.

Itikad tak baik dari tersangka N semakin terlihat jelas saat tersangka N berupaya melarikan diri untuk setelah melakukan BAP. Upaya melarikan diri tersebut guna menghindari dari proses hukum yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: