Kemendagri Ingatkan Daerah, Jangan Ragu Lakukan Lelang Dini

Kemendagri Ingatkan Daerah, Jangan Ragu Lakukan Lelang Dini

--

KALIMANTAN TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) segera mempercepat lelang dini pengadaan atas barang dan jasa.

Kegiatan tersebut dapat dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022 di aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat 5 Agustus 2022.  

Fatoni menyoroti terkait serapan anggaran yang menjadi masalah setiap tahun. 

"Awal-awal tahun rendah, tapi di akhir tahun ngebut. Ini yang perlu kita atasi bersama. Pelaksanaan anggaran agar efektif, efisien dan akuntabel. Tapi serapan anggaran juga harus maksimal," tegas Fatoni. 

Fatoni menjelaskan lebih lanjut tentang lelang dini. Kegiatan tersebut dilakukan sejak Juli-Agustus tahun sebelumnya, saat KUA-PPAS sudah ada. 

”Bahkan pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya. Hanya kontraknya dilakukan awal tahun berjalan. Sehingga begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan," jelas Fatoni. 

Selain itu, dalam rangka percepatan realisasi anggaran, telah ada MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP No. 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021 dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda yang sudah ditandatangani sejak 1 Desember 2021.

Percepatan realisasi anggaran sudah banyak solusi dan regulasinya. Kemudian ada e-katalog dan toko daring. 

”E-katalog ada dua. Lokal dan nasional. Ini untuk mempercepat realisasi APBD. Untuk pertanggungjawaban juga tidak sulit. Kemudian ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Sudah ada Permendagri yang mengatur," papar Fatoni. 

Sementara Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Iwan Herniwan menyampaikan, pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sudah bisa dimulai pada bulan Julia tau Agustus, sebelum perda tentang APBD. 

Hal ini sesuai amanah pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12/ 2021. 

"Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Kemudian menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)," kata Iwan Herniwan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: