Ari Saputra Resmi Ajukan Gugatan PAW Dirinya Dari Anggota DPRD Way Kanan
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelengseran Ari Saputra dari Anggota DPRD Way Kanan (Pergantian Antar Waktu, red.), melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Way Kanan masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Ari Saputra berbuntut panjang.
Ari Saputra tidak terima dan melawan melalui kuasa hukumnya Mik Hersen, SH.,MH., dan Beru Yudiansah, SH.,MH. Kantor Hukum “Mik Hersen & Rekan” yang beralamat di Puri Kencana Residance Blok I/4, Jl. Urip Sumoharjo, Kalibalau Kencana, Kota Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 09/SK/MH&R/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022.
“Hari ini (10/8), kami memasukkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bandar Lampung Jalan P. Emir M. Noer Nomor 27, Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan tahun 2019-2024 atas nama Ari Saputra,” ujar Mik Hersen SH, MH diamini Beru Yudiansah, SH.,MH, dan Berli Yudiansyah SH,MH.
Menurut Mik Hersen, dasar gugutan yang mereka lakukan, bahwa penggugat tanggal 18 November 2018, adalah Anggota dan pengurus PAN yang sah dan menjadi Anggota DPRD Way Kanan juga sesuai dengan semua peraturan perundangan yang ada, dari daerah Pemilihan III Way Kanan (Kecamatan Pakuon Ratu, Kecamatan Negara Batin dan Kecamatan Negeri Besar).
Selama pengguat setelah resmi menjadi Anggota DPRD Way Kanan melaksanakan tugas secara aktif, tidak hadir bila sakit dan urusan keluarga, juga membayar kontribusi ke pada Partai sebesar Rp 3. 000.000 sampai dengan Rp 6. 000.000, dan bahkan pada tanggal 9 Agustus 2021 penggugat diharuskan membayar kontribusi kepada Caleg yang kalah, yaitu Adi Wijaya dari PAN Way Kanan sebesar Rp 39.000.000, yang sekarang menggantikan penggugat.
Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2021 penggugat diharuskan membayar kontribusi kepada Caleg yang kalah yaitu kepada Rahmat Kartolo sebesar Rp 19.000.000 yang mana jika hingga limit waktu yang telah ditentukan tidak melunasi kontribusi ke partai maka akan diberhentikan sebagai kader/anggota PAN Way Kanan.
Selanjutnya, ketika penggugat rapat di kediaman Ketua DPW PAN Lampung Ir. H. Irham Jafar Lan Putra, M.H., disampaikan bahwa mengingat saat itu dalam kondisi wabah Covid-19 sedang meraja lela, maka kontribusi kepada partai boleh dibayarkan di akhir masa jabatan.
Namun yang terjadi pada penggugat adalah peringatan keras apabila tidak ada kontribusi kepada partai maka akan di adakan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Bahwa oleh karena pergaulan sehari-hari sehingga penggugat ikut-ikutan atau ikut serta menggunakan narkoba, setelah keluarga mengetahui tentang penggugat menggunakan Narkoba, maka atas inisiatif keluarga penggugat untuk menyelamatkan nama baik penggugat dan partai pengusung penggugat, setelah keluarga bermusyawarah disimpulkan penggugat harus melaksanakan rehabilitasi di Lokal Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung Selatan, sehingga harus meminta cuti selama 3 bulan terhitung tanggal 13 April 2022 sampai dengan 13 Juni 2022 berdasarkan Surat Keterangan Izin Cuti Nomor: A. 108/F. P-PAN/DPRD-WKA//2022 tanggal 11 Mei 2022 ditanda tangani oleh Ketua Fraksi PAN Way Kanan Rozali, SH, termasuk surat permohonan rehabilitasi rawat jalan yang ditanda tangani oleh Ketua DPD PAN Way Kanan, berdasarkan Surat Keterangan Izin Cuti Nomor: PAN/08.08/A/K-S/173A//2022 Tanggal 11 Mei 2022 ditanda tangani oleh DPD PAN Way Kanan Ketua Rozali, SH, dan Sekretaris Afrizal Firdaus, S.Pd.
Selama cuti untuk rehabilitasi, penggugat merasa masih tetap menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Way Kanan dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Way Kanan, karena tidak ada hal yang dilanggar oleh Penggugat baik di Partai maupun di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Way Kanan sehingga ketika tanggal 8 Juli 2022 keluarga Penggugat mendapat tembusan surat pemberitahuan dari Sekretariat Dewan Kabupaten Way Kanan Nomor: 100/693/1.01 - WK/2022 Tanggal 7 Juli 2022 perihal Pelaksanaan Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, sedangkan Penggugat masih melaksanakan rehabilitasi di Kalianda, baru pada tanggal 13 Juli 2022 akan berakhir masa rehabilitasinya merasa terkejut dan heran, karena selama melaksanakan tugas menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Penggugat tidak pernah berbuat tidakan yang mepermalukan Partai maupun DPRD Kabupten Way Kanan, semua kewajiban Penggugat laksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Penggugat di DPRD Kabupaten Way Kanan.
Selain itu proses pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Penggugat belum pernah dilakukan verifikasi maupun validasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Way Kanan, sedangkan hal ini menjadi syarat mutlak untuk diajukannya proses Penggantian Antar Waktu ( PAW) karena Tugas Badan Kehormatan adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Dengan demikian terhadap Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Penggugat tanpa alasan yang jelas, tidak melalui mekanisme peraturan Perundang-Undangan dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat sehingga Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap Penggugat sangat terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan pihak-pihak tertentu.
Tindakan tergugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan azaz -azas umum Pemerintahan yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: