Pemkot Metro Seleksi PPPK, Ini Syaratnya

Pemkot Metro Seleksi PPPK, Ini Syaratnya

Sekretaris Kota Metro Bangkit Haryo Utomo.--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Metro, Provinsi Lampung, tengah melakukan pendataan tenaga honorer. Pasalnya, pendataan tersebut dilakukan untuk persiapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan syarat minimal telah bekerja selama 1 tahun.

Sekretaris Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, aturan tersebut memang benar melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia (RI).

Dimana, surat edaran telah disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk ditindaklanjuti. 

"Iya benar. Suratnya sudah ada di BKPSDM untuk dipelajari. Karena bunyi diatasnya itu data yang sudah masuk di BKN. Tapi di bawahnya juga disebutkan sudah bekerja minimal 1 tahun," katanya, Rabu, 10 Agustus 2022.

BACA JUGA:Peluang Ekspor Kakao Lampung Timur Terbuka Lebar, Ini Syaratnya

BKPSDM juga saat ini tengah mendata tenaga honorer. Pihaknya pun juga menyiapkan wacana PPPK.  “Saat ini sedang sedang dikerjakan oleh BKPSDM. Pendataannya langsung oleh mereka,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Badan BKPSDM Kota Metro Welly Adiwantra, mengatakan, pihaknya akan ikuti semua aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Saat ini pihaknya pun sedang melakukan pendataan tenaga honorer.

“Kami hanya menunggu dan menjalankan saja berdasarkan surat tersebut. kalau pusat biasanya sudah memiliki database pegawai yang di daerah. Kita hanya untuk pembanding saja,” tukasnya.

Sebagai informasi, Kemenpan-RB RI mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tertanggal 22 Juli 2022. Surat tersebut mengenai pendataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Selain Murah, Ini Alasan Beli iPhone 8 di Tahun 2022 adalah Pilihan Terbaik

Dari surat edaran itupun, telah ditindaklanjut dengan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022.

Yakni tentang hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dimana mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian.

Diantaranya, di PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023. Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat 2.

Isinya menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: