Lagi Asyik Pesta Narkoba di Rumah, Polisi Datang

Lagi Asyik Pesta Narkoba di Rumah, Polisi Datang

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua penikmat sabu-sabu (SS) diringkus Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Selasa (9/8) sekitar pukul 19.30 WIB. Yakni AW (47), warga Kampung Adipuro, Kecamatan Trimurjo, dan AP (26), warga Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat ada pesta narkoba. "Kita lakukan penyelidikan ternyata benar. Kedua tersangka ditangkap di rumah AW Kampung Adipuro. Keduanya lagi asyik menikmati SS," katanya.

Barang bukti yang diamankan, kata Yofi, sebungkus plastik klip bening berisi SS. "Kemudian satu set alat isap SS. Keduanya langsung kita bawa ke Mapolres Lamteng berikut BB guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yofi, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan/ atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Keduanya terancam hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara,“ tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: