Gak Kapok, Residivis Curas dan Curat Kembali Beraksi di Acara Kuda Lumping

Gak Kapok, Residivis Curas dan Curat Kembali Beraksi di Acara Kuda Lumping

Aparat Kepolisian menangkap pelaku curanmor yang merupakan residivis kasus curat dan curas. Foto Dok. Polsek Penawar Tama--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Penawar Tama dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2017 di acara hiburan kuda lumping.

Pelaku yang tidak kapok-kapok berurusan dengan aparat kepolisian tersebut adalah Agus Hidayat (25), warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Agus kembali berurusan dengan polisi karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat acara hiburan kuda lumping di Kampung Sidomulyo, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang. 

Kapolsek Penawar Tama AKP Mahbub Junaidi mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban AD (14), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, bersama dua temannya berangkat dari Kampung Suka Bhakti menuju ke Kampung Sidomulyo, untuk melihat hiburan kuda lumping mengendarai sepeda motor miliknya pada Minggu 19 Juni 2022, sekira pukul 19.30 WIB. 

BACA JUGA:Soal Dugaan Human Trafficking Lima ABG, Ini Kata Polisi

Saat tiba di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor miliknya sekitar 50 meter dari lokasi kuda lumping. 

Sebelum melihat hiburan rakyat tersebut, korban dan kedua orang temannya menyimpan HP mereka di dalam bagasi sepeda motor tersebut.

Sekira pukul 23.00 WIB, acara hiburan kuda lumping selesai. Korban bersama dua orang temannya langsung ke tempat parkiran sepeda motor.

"Ternyata sepeda motor korban telah hilang. Korban bersama dengan dua orang temannya sudah berusaha mencari, tetapi tidak berhasil menemukan," kata AKP Mahbub Junaidi, Kamis 11 Agustus 2022.

BACA JUGA:Layani Pria Hidung Belang Sampai 10 Kali Sehari, Korban Alami Trauma

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, B 3420 BPG, dan HP merek Realme C11 warna abu baja.

Sedangkan dua orang teman korban mengalami kerugian HP merek Realme C20 warna biru danau, dan HP mereka Samsung Galaxy A11 warna hitam.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Penawar Tama.

Polisi bergerak. Akhirnya pada Selasa 9 Agustus 2022, sekira pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: