Gak Kapok, Residivis Curas dan Curat Kembali Beraksi di Acara Kuda Lumping

Gak Kapok, Residivis Curas dan Curat Kembali Beraksi di Acara Kuda Lumping

Aparat Kepolisian menangkap pelaku curanmor yang merupakan residivis kasus curat dan curas. Foto Dok. Polsek Penawar Tama--

BACA JUGA:EKSKLUSIF: 7 Remaja Sekap 5 ABG selama 25 Hari di Hotel Bandar Lampung

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, B 3420 BPG, dan handphone (HP) merek Realme C11 warna abu baja milik korban. 

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: