Pungli Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur jadi Tersangka
FOTO DWI PRIHANTONO - Kapolres Lampung Timur dan jajaran ekspose ungkap kasus korupsi. --
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka kasus korupsi. Masing-masing, WY, TI, dan SC, warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah melakukan pungutan paksa atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGI) di Kecamatan Batanghari dan Sekampung tahun 2022.
Setiap desa mendapat P3TGI sebesar Rp 195 juta. Modusnya, tersangka WY yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem memerintahkan kepada TI dan SC untuk memungut uang dari para kepala desa penerima P3TGI sebesar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per desa.
Dalam aksinya, ketiga tersangka telah meminta uang dengan paksa dari 10 desa dengan total Rp 169 juta.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Sudah Curiga Dari Awal
Unit Tipikor Polres Lampung Timur telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi sejak Mei 2022. Kemudian, pada 11 Agustus 2022, Unit Tipikor memeriksa para tersangka. Setelah menjani pemeriksaan, WY, TI dan SC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 157.050.000, 12 unit telepon genggam, 1 unit laptop dan sejumlah berkas.
"Penahanan dilaksanakan untuk mempermudah penyidikan dan menghindari tersangka menghilangkan barang bukti," jelas AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Waka Polres Kompol Sugandi Satria Nugra, Kasat Reskrim AKP Johanes EP Sihombing dan Kanit Tipikor Ipda Hendra Abdurahman saat ekspose ungkap kasus itu, Jumat 12 Agustus 2022.
Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan dan Drainase Jadi Fokus Pemkot Bandar Lampung di APBD Perubahan 2022
Itu sebagaimana diatur pasal 12 huruf E atau 12 huruf B UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 20 tahun 20221 tentang perubahan atas uu RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 15 UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana teelah diubah dengan RI NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus ini," terang AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Sementara, WY saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar dan memilih bungkam kepada awak media. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: