Jumat Bersih, Mendag Zulkifli Hasan Bakar Pakaian Bekas Senilai Rp 8,5 Miliar

Jumat Bersih, Mendag Zulkifli Hasan Bakar Pakaian Bekas Senilai Rp 8,5 Miliar

Pemusnahan pakaian bekas impor senilai Rp 8,5 miliar. FOTO KEMENDAG.GO.ID--

JAWA BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mengawali Gerakan Jumat Bersih, Kementerian   Perdagangan memusnahkan secara simbolis 750 bal  pakaian bekas senilai Rp 8,5 miliar. 

Pemusnahan pakaian asal impor senilai Rp 8,5 miliar itu berlangsung kawasan pergudangan Gracia, Kabupaten karawang, Jawa Barat, Jumat 12 Agustus 2022. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, pemusnahan tersebut sebagai bentuk respon terkait maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring.

”Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp 8,5 miliar ini merupakan  tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan  impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Zulkifli Hasan. 

BACA JUGA: Pungli Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur jadi Tersangka

Zulkifli Hasan menekankan, langkah pemusnahan tersebut juga komitmen Kementerian Perdagangan dalam   proses pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Di mana, impor pakaian bekas dilarang berdasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2021   sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hasil pengujian Balai Pengujian Mutu Barang, sampel  pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang

Penyebaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan. Antara gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi dan infeksi karena pakaian melekat langsung pada tubuh. 

BACA JUGA: Pembangunan Jalan dan Drainase Jadi Fokus Pemkot Bandar Lampung di APBD Perubahan 2022

Hal tersebut merugikan masyarakat, sekaligus melanggar  ketentuan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena itu, guna menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Zulkifli Hasan mengimbau      konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam   negeri.   

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga  menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat  dan martabat  bangsa,” tegas Zulkifli Hasan dilansir dari Kemendag.go.id, Jumat 12 Agustus 2022.  

”Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal  impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk  pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat  melindungi industri dalam negeri,” imbuhnya.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: