Mahfud MD Sebut Pasal 51 KUHP Bisa Bebas dari Jeratan Hukum, Begini Penjelasannya

Mahfud MD Sebut Pasal 51 KUHP Bisa Bebas dari Jeratan Hukum, Begini Penjelasannya

Mahfud MD hadir di acara poadcast kanal YouTube Deddy Corbuzier. (Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Merujuk pada perbincangan Mahfud MD dan Deddy Corbuzier, dalam poadcast yang diunggah melalui kanal YouTube resmi Deddy Corbuzier pada Jum’at, 12 Agustus 2022.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu menjelaskan terkait pasal 51 KUHP.

Pasal 51 KUHP membahas tentang orang yang melakukan suatu perbuatan karena perintah jabatan yang diberikan oleh atasan.

Dalam penuturannya, Mahfud menjelaskan bahwa secara hukum, seorang tersangka bisa menjadi saksi dalam suatu tindak pidana.

BACA JUGA:Oknum Paspampres Diduga Memukul Warga Solo, Gibran : Saya Cari Orangnya

“Bisa aja. Seorang tersangka bisa menjadi saksi, dan seorang tersangka sekaligus menjadi saksi. Kalau bersama-sama kan begitu, lalu dia atas perintah jabatan,” ujar Mahfud MD dikutip Radarlampungdisway.id dari unggahan Poadcast di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

“Saya, nembak. Tapi saya disuruh oleh atasan saya, ada dihukum pidana. Ada KUH Pidana pasal 51, tidak boleh menolak tugas,” kata Mahfud.

Karena jika merujuk pada pasal 51 KUHP, maka tugas yang diberikan oleh atasan yang memiliki jabatan, tidak boleh ditolak.

“Itu doktrinnya begitu. Diperintah atasan harus tunduk, jangan tanya,” tutur Mahfud dalam penjelasannya terkait pasal 51 KUHP.

BACA JUGA:Mengapa Brigadir J Tidak Dihilangkan Saja? Mahfud MD: Akan Dijawab di Pengadilan

Namun, jika orang yang diberikan tugas terpaksa melakukannya karena suatu ancaman yang bisa merugikan negara, maka orang tersebut bisa bebas secara hukum. 

Hal tersebut masih memiliki pertimbangan terkait apakah orang yang diberikan tugas tersebut memang dipaksa atau tidak.

Atau mungkin ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menghindar dari tugas yang diberikan itu.

Jika tidak ada cara lain bagi orang tersebut untuk menghindar dari tugas yang diberikan, maka dia menjadi pelaku dan orang yang memberi tugas merupakan intelektual dari tindakan yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: