Mahfud MD Menegaskan Motif dan Kejanggalan Akan Terungkap Jelas di Pengadilan

Mahfud MD Menegaskan Motif dan Kejanggalan Akan Terungkap Jelas di Pengadilan

Mahfud MD hadir di acara poadcast kanal YouTube Deddy Corbuzier. (Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier)--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Keanehan yang ada dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, diulas kembali oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan keamanan.

Pertanyaan-pertanyaan yang masih belum terjawab di masyarakat, Mahfud MD mengatakan bahwa itu semua akan dijawab di pengadilan.

Merujuk pada perbincangan Mahfud MD dan Deddy Corbuzier, dalam poadcast yang diunggah melalui kanal YouTube resmi Deddy Corbuzier pada Jum’at, 12 Agustus 2022.

Terkait pertanyaan-pertanyaan dalam masyarakat, tentang mengapa ‘seorang jenderal’ mau mengambil resiko tinggi, yang bertujuan untuk menghilangkan seseorang.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Pasal 51 KUHP Bisa Bebas dari Jeratan Hukum, Begini Penjelasannya

Keanehan yang dipertanyakan oleh masyarakat, dalam penuturannya, Mahfud mengatakan bahwa hal itu akan dibuka di pengadilan nanti.

Mahfud menuturkan bahwa jika merujuk pada hukum pidana, hal itu disebut dengan motif.

"Motif itu diperlukan untuk menjelaskan kejadian, kenapa sih melakukan itu? Tapi seumpama motif itu tidak terungkap, tidak terbukti bahwa dia membunuh, itu sudah cukup. Motifnya bisa tidak ketemu,” ujar Mahfud MD dikutip Radarlampung.co.id dari unggahan Poadcast di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Menurutnya, motif digunakan untuk menjelaskan alasan seseorang melakukan suatu tindak kejahatan.

BACA JUGA:Oknum Paspampres Diduga Memukul Warga Solo, Gibran : Saya Cari Orangnya

Beliau juga menjelaskan bahwa motif bisa saja mempengaruhi keputusan pengadilan.

“Pasti mempengaruhi pertimbangan hakim, tetapi tidak akan membatalkan kesimpulan yang konstitusi hukumnya sudah jelas,” kata Mahfud.

Karena jika kasusnya pembunuhan, maka hukumnya akan tetap sama.

Hal tersebut akan berbeda lagi jika motifnya membela diri, dalam penuturannya, Mahfud mengatakan bahwa ada alasan pemaaf dan ada alasan pembenar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: