Ditinggal Itikaf, Motor Diparkiran Musala Digondol Maling

Ditinggal Itikaf, Motor Diparkiran Musala Digondol Maling

Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Tuba diamankan Polisi. Foto dok--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Menggala menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran musala.

Motor tersebut ditinggal oleh pemiliknya di parkiran untuk melaksanakan itikaf di dalam musala.

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, aksi pencurian di parkiran musala tersebut terjadi pada hari Senin 8 Agustus 2022, sekira pukul 02.00 WIB. 

Ketika itu korban Wais Arifin (59), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung tengah melaksanakan itikaf di Musala Baitul Mu'minin, Blok D, Kampung Ujung Gunung Ilir. 

BACA JUGA:Mulyadi Irsan Pimpin Ika Undip Lampung Periode 2022-2027

Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat akan mengambil air wudhu. Ia melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman musala telah hilang.

"Korban sempat berusaha mencari di sekitar musala tapi tidak ditemukan. Paginya korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Menggala," kata AKP Sunaryo, Minggu 13 Agustus 2022.

Berbekal laporan korban polisi bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari Jumat 12 Agustus 2022, sekira pukul 18.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. 

Pelaku yakni Doni Santika (22), warga Blok D, Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

BACA JUGA:Janjian lewat WA, Diajak Jalan, Siswi SMP di Lampung Timur Dicabuli

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Kharisma 125 D, warna silver hitam, A 6550 AH, milik korban. 

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: