DPO Rampok Truk Kopi Berhasil Diringkus
Dua tahun buron, seorang tersangka residivis DPO pelaku perampok mobil pengangkut kopi ditangkap Anggota TEKAB 308--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua tahun buron, seorang tersangka residivis DPO pelaku perampok mobil pengangkut kopi ditangkap Anggota TEKAB 308 Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil ditangkap.
Ia ditangkap ditempat persembunyiannya di daerah Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Minggu 14 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan empat rekannya yang tertangkap terlebih dahulu yakni AR, AB, Ma dan IT yang telah menjalani proses persidangan atas aksi perampokan yang mereka lakukan pada waktu itu.
Tersangka berinisial ZN (30), alias Zul warga Desa Pajar Bulang, Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif.
BACA JUGA:Cari Kopi Lampung Berkualitas? Kunjungi Kopi 49
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, tersangka yang merupakan salah seorang residivis DPO.
Pelaku ini telah merampok Sugiyantono (40), seorang sopir mobil truk mengakut kopi yang beralamat Desa Gunung Raya, Ranau Selatan, Muara Dua, Sumatera Selatan.
Saat itu, korban sedang melintas di jalan Lintas Barat, Desa Dwi Kora, Bukit Kemuning, Lampura pada tanggal 18 Nopember 2020, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka merupakan pelaku yang lama buron dalam kasus perampokan terhadap sopir mobil truk. Penangkapan tersangka sendiri dilakukan dari hasil pengembangan empat orang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, "ujarnya.
BACA JUGA:Resep dan Cara Membuat Nasi Tim Ayam yang Lembut dan Nikmat
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka diketahui belum lama tinggal di daerah Kabupaten Kota Agung dan hal itu dilakukan guna bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas dan ia mengakui perbuatanya terlibat melakukan aksi perampokan terhadap korban.
Tersangka sendiri, lanjut Kasat, berperan sebagai penunjuk jalan dikarenakan empat orang rekannya tidak mengenali daerah dikarenakan rekan-rekanya merupakan warga Lampung Timur (Lamtim).
Dari hasil kejahatan pada waktu itu, tersangka kebagian uang sebesar Rp 25 juta dan uang hasil kejahatannya telah habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kasat juga menjelaskan, aksi modus kejahatan yang tersangka lakukan bersama empat rekannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: