Tersangkut Kasus Korupsi, Anggota DPRD Lampung Timur Masih Dapat Hak Ini...
FOTO DWI PRIHANTONO - Tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan salah satu anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Nasdem. --
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Wiwik Yuliana (WY).
Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif menjelaskan, Wiwik Yuliana merupakan anggota legislatif yang saat ini sedang menjalani proses hukum di polres karena disangka terlibat tindak pidana korupsi.
“Sebagai warga negara yang hidup di negara hukum, maka kami menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Lamtim,” kata Ali Johan, Selasa 16 Agustus 2022.
Ali Johan juga berharap kepada Wiwik Yuliana untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. “Kami tidak akan ikut campur atas proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Ali Johan.
BACA JUGA:Duh... Diterjang Angin Kencang Disertai Hujan Deras, Tanaman Padi Siap Panen Rusak Berat
Lebih lanjut Ali Johan menyatakan, kendati saat ini Wiwik Yuliana sedang menjalani proses hukum, namun hak-haknya sebagai anggota DPRD Lampung Timur tetap berlaku. “Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” terusnya.
Pertimbangannya, sesuai ketentuan yang berlaku berhentinya anggota DPRD karena 3 hal. Pertama, berhalangan tetap. Kedua mengundurkan diri. Kemudian, ketiga karena diberhentikan oleh partainya.
“Sepanjang tiga hal itu tidak terpenuhi, kami tetap menunggu proses yang berlangsung sampai memiliki kekuatan hukum tetap,” imbuh Ali Johan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka kasus korupsi. Masing-masing, WY, TI, dan SC, warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
BACA JUGA:Tiga Pelaku Pemerasan di Pringsewu Modus Video Call Sex Ditangkap
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah melakukan pungutan paksa atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGI) di Kecamatan Batanghari dan Sekampung tahun 2022. “Setiap desa mendapat P3TGI sebesar Rp 195 juta,” jelas kapolres.
Modusnya, tersangka WY yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem memerintahkan kepada TI dan SC untuk memungut uang dari para kepala desa penerima P3TGI sebesar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per desa.
Dalam aksinya, ketiga tersangka telah meminta uang dengan paksa dari 10 desa dengan total Rp 169 juta. Dilanjutkan, Unit Tipikor Polres Lampung Timur telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi sejak Mei 2022.
Kemudian pada 11 Agustus 2022, Unit Tipikor memeriksa para tersangka. Setelah menjani pemeriksaan, WY, TI, dan SC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: