TKS Medis Way Kanan Adukan Nasib Ke DPRD: Bekerja 15 Tahun Tapi Tak Bergaji
TKS Medis Way Kanan mengadukan nasibnya ke DPRD Way Kanan disambut langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta Ketua dan Anggota Komisi IV. (Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Moment Paripurna guna mendengarkan Pidato Presiden RI dalam rangka peringatan HUT RI Ke 77 Selasa pagi 16 Agustus 2022, dimanfaatkan ratusan tenaga kerja sukarela (TKS) medis Way Kanan untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD setempat.
Mereka datang mengadukan nasib mereka yang seakan tidak dihargai sama sekali walaupun pengabdian mereka sudah lebih dari 15 tahun bekerja sebagai TKS dan sama sekali tidak bergaji.
Awalnya kedatangan para tenaga TKS medis dari 20 Puskesmas di Way Kanan tersebut direncanakan akan menghadap Bupati Way kanan saat keluar dari Paripurna.
Akan tetapi diduga karena ada intimidasi dari pihak tertentu, rombongan Medis itu tidak jadi menemui bupati, melainkan mengadukan permasalahan mereka ke DPRD Way Kanan melalui Komisi 4.
BACA JUGA:Begini Tanggapan Wabup Lampung Timur usai Mendengar Pidato Kenegaraan Presiden
Saat dilakukan pendataan honorer yang direncanakan akan diangkat sebagai PPPK, nama mereka tidak termasuk karena tidak mampu memenuhi salah satu persyaratan, yakni tidak memiliki slip gaji.
“Kalau ada yang mengatakan kedatangan kami ke DPRD ini ada yang menunggangi dan atau disponsori pihak tertentu, saya tegaskan tidak sama sekali, karena kami datang kesini atas niat sendiri," ujar Dina Nopia selaku Korlap ratusan Tenaga Medis yang mendatangi DPRD Way Kanan di hadapan Ketua, Wakil Ketua, dan Komisi 4 DPRD Way Kanan yang menerima mereka di Aula DPRD setempat.
Ketua DPRD Way Kanan Nikman mengatakan, apa yang disampaikan oleh para tenaga medis itu sudah dibahas dengan Dinas Kesehatan Way Kanan.
Nantinya Permda akan memperjuangkan nasib TKS melalui Struktur Pemerintahan, sementara DPRD Way Kanan akan memperjuangkannya melalui perwakilan partai yang duduk di DPR RI. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: