Tujuh Pelaku Human Tafficking Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Tujuh Pelaku Human Tafficking Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Korban human trafficking menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Kamis 11 Agustus 2022. FOTO MUHAMMAD ARIF/RADARLAMPUNG.CO.ID 2022. --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tujuh orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking yang diamankan di sebuah penginapan di Bandar Lampung beberapa waktu lalu telah ditetapkan tersangka.

Tujuh orang pelakyu TPPO ini diketahui melakukan human trafficking kepada lima orang wanita, dimana empat diantaranya masih anak dibawah umur.

Tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka itu yakni DN (16) dan DO (18) ditetapkan tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35, Pasal 82 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara Lima orang status saksi FI (19), IA (18), FRI (19), OR (26) dan MS (20) sampai Selasa 16 Agustus 2022 masih berstatus sebagai saksi dan wajib lapor minimal seminggu 1 kali.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, untuk peran dua orang tersangka yakni DN dan DO memiliki peran yakni menikmati korban dan mencari pelanggan untuk korban. 

Meskipun demikian,  Dennis mengatakan bahwa pihaknya, masih terus melakukan penyelidikan lanjut termasuk ke pelanggan mana saja yang menggunakan jasa TPPO tersebut.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan oknum pelanggan menggunakan jasa  TPPO tersebut," jelas Dennis. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: