Pangkas Anggaran, di APBD Perubahan, PPPK Dianggarkan Dua Bulan

Pangkas Anggaran, di APBD Perubahan, PPPK Dianggarkan Dua Bulan

--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Minimnya anggaran di Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (TUBABA) Provinsi Lampung, membuat badan anggaran (Banang) legislatif berfikir keras. 

Hasilnya Pemkab Tubaba tahun 2022 ini hanya mampu menganggarkan pembayaran gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama dua bulan. 

Pembayaran akan dilakukan setelah tim anggaran menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 ini. Dari penyisiran dana yang ada tim anggaran hanya memperoleh nominal Rp 4 miliar. 

Dengan demikian dana tersebut hanya mampu untuk menggaji guru tersebut selama dua bulan. 

Sekadar diketahui bahwa Pemkab Tubaba telah melakukan seleksi tahap 1 dan tahap 2 tahun 2021 lalu terhadap guru honorer yang telah mengabdi di berbagai sekolah. Hasilnya sebanyak 486 orang resmi diterima menjadi pegawai PPPK.

"Uang tersebut hanya mampu untuk mengkaji bulan November dan Desember," ungkap Yantoni, Ketua Fraksi Gerindra Tubaba yang juga Ketua Komisi I ini. 

Terkait dengan kelanjutan pada tahun 2023, penggajian juga pasti akan dibahas secara intensif, sebab pihaknya masih mencari pos anggaran yang memang tepat, sehingga pembayaran gaji para tenaga PPPK tersebut dapat terealisasi. 

"Tahun 2023 juga kita sedang bahas supaya nanti bisa kita bayarkan namun melihat kondisi yang ada masih sangat kesulitan," papar mantan Wakil Ketua DPRD Tubaba ini. 

Melihat kondisi yang ada lanjut anggota DPRD Tubaba ini, maka DPRD Tubaba berencana akan menghapus program Mantra dan Tubaba Cerdas. 

"P3K ini kan guru, sama-sama untuk mencerdaskan anak bangsa. Sementara program maju dan sejahtera (Mantra) sudah banyak bantuan dari pusat bahkan tiyuh," ungkap Yantoni lagi. 

Ditemui di tempat yang sama Pj. Bupati Tubaba Dr. Zaidirina, M.Si. memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan PPPK yang telah direkrut. Namun hingga kini ia belum dapat mengetahui secara rinci besaran dan jumlah yang harus dibayarkan. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: