Bharada E Jadi Justice Collaborator, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Bukan Pelaku

Bharada E Jadi Justice Collaborator, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Bukan Pelaku

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan sejak awal pihaknya percaya bahwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) hanya mengikuti perintah. 

Karena itu, pihaknya mendukung penetapan status justice collaborator terhadap Bharada Richard Eliezer.

Bharada Richard Eliezer sendiri mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah ditetapkan sebagai justice collaborator. 

"Ya, memang sudah saya liat muka dari Bharada E. Sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh. Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," kata Kamaruddin Simanjuntak di gedung Bareskrim Polri, Selasa 16 Agustus 2022. 

BACA JUGA: Kasus Pemerasan Modus Video Call Sex di Pringsewu Terbongkar Karena Ini

Menurut Kamaruddin, ia berkeyakinan Bharada Richard Eliezer tidak memiliki niat jahat untuk menembak Brigadir J. 

"Saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita. Yang tidak dimiliki oleh orang lain itu karunia tuhan. Saya melihat muka orang aja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti," tegasnya Kamaruddin, seperti dilansir dari Pmjnews.com, Selasa16 Agustus 2022. 

Diketahui, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer memenuhi syarat mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, persetujuan ini berdasar penilaian bahwa Bharada Richard Eliezer E bukan pelaku utama.

BACA JUGA: Paripurna Istimewa, 13 Anggota DPRD Lampung Barat Absen

Kemudian, Bharada Richard Eliezer menyatakan kesediaannya memberikan informasi kepada penegak hukum terkait fakta kejadian yang melibatkan dia sebagai tersangka. 

Hasto Atmojo mengungkapkan, Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yoshua Hutabarat atas perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Karena itu, Hasto mengatakan peran Bharada Richard Eliezer bersangkutan dalam kasus ini kecil.

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami. Apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: