Didatangi Polisi, Pelaku Judi Koprok Berhamburan, Tiga Ditangkap

Didatangi Polisi, Pelaku Judi Koprok Berhamburan, Tiga Ditangkap

Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap pelaku judi koprok. Foto Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang melakukan penggerebekan lokasi yang di duga sering dijadikan tempat bermain judi koprok

Penggerebekan tersebut terjadi pada hari Selasa 16 Agustus 2022, sekira pukul 22.00 WIB di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur.

Saat peristiwa penggerebekan berlangsung, para pelaku yang diduga terlibat dalam permainan judi koprok berhamburan. 

Dari lokasi itu tiga pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian. Ketiganya yakni Novaldo Aria Ramadani (22), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur. Serta Yusuf (48) dan Selani (42) warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala. 

BACA JUGA:165 WBP Dapat Remisi HUT RI Ke-77, 6 Orang Langsung Bebas

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, penangkapan tiga pelaku tersebut merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala Timur. 

Aparat kepolisian mendapat informasi jika di Kampung Lingai sering terjadi perjudian jenis koprok.

"Saat petugas tiba di lokasi, warga sudah berhamburan karena melihat kedatangan kami. Di situ tiga orang pelaku berhasil ditangkap dengan BB peralatan judi jenis koprok dan uang tunai," kata AKP Wido, Kamis 18 Agustus 2022.

Dari tangan para pelaku ini polisi menyita barang bukti (BB) satu set peralatan judi jenis koprok, lampu penerangan, aki warna kuning, dan uang tunai sebanyak Rp1.056.000.

BACA JUGA:Pesan Bupati Winarti Saat Jadi Irup HUT RI Ke-77

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: