Pelaksana Program DAK Reguler Bidang Sanitasi di Lampung Barat Harus Tahu Ini
Dinas PUPR Lampung Barat gandeng kejari memberikan pembinaan terhadap KSM dan fasilitator DAK reguler bidang sanitasi tahun 2022 di aula Hotel and Resto Sari Rasa, Kamis 18 Agustus 2022. FOTO NOPRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID --
LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas PUPR menggandeng Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat untuk melakukan pembinaan dalam program Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Sanitasi tahun anggaran 2022.
Kegiatan yang berlangsung di aula Hotel and Resto Sari Rasa, Kamis 18 Agustus 2022 ini dihadiri Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Barat Ahmad Ahnuh didampingi Ahli Muda Penyehatan Lingkungan Permukiman Agus Rianto serta undangan lainnya.
Kasi Datun Kejari Lambar Yayan Indriyana kepada para peserta menyampaikan, metode pelaksanaan kegiatan DAK Regular Bidang Sanitasi adalah swakelola berbasis masyarakat.
Pelaksana kegiatan adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) melalui kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Barat.
BACA JUGA: Serunya Lomba 17-an ala Anak Berkebutuhan Khusus
”Sejalan dengan bentuk swakelola tersebut, maka proses pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan kegiatan juga menjadi tugas dan wewenang KSM. Pihak DPUPR selaku pengguna anggaran dan PPK bertanggung jawab atas pemenuhan segi kualitas dan kuantitas pelaksanaan pekerjaan,” kata Yayan.
Dilanjutkan, pihak Dinas PUPR selaku pengguna anggaran dan PPK tidak dibenarkan mengintervensi pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh KSM.
Dinas PUPR dan PPK wajib melakukan pembinaan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta juknis dan juklak yang secara khusus mengatur kegiatan ini.
”Dalam pengadaan barang dan jasa, KSM harus memperhatikan ketentuan yang berlaku mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa,” kata dia.
BACA JUGA: Dua Jam Geledah Kantor Dinas PPPA, Dalduk dan KB, Ini yang Diambil Tim Kejari Tanggamus
Yayan juga menegaskan, KSM tidak dibenarkan menyalahi prinsip pelaksanaan swakelola berbasis masyarakat misal memborongkan pekerjaan kepada pihak lain.
KSM harus bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan dan tidak boleh melimpahkannya kepada pihak lain.
”Untuk tenaga fasilitator lapangan wajib mendampingi KSM agar dalam pelaksaan pekerjaan dapat tercapai aspek kualitas, kuantitas, dan kepatuhan terhadap peraturan,” tegasnya.
Diketahui, program DAK reguler bidang sanitasi untuk Lampung Barat tahun 2022 senilai Rp 5 miliar ini akan dilaksanakan dengan pembangunan IPAL, tangki septic tank komunal dan septic tank individual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: