2 Bandar Judi Koprok Ditangkap Polisi Saat Buka Lapak

2 Bandar Judi Koprok Ditangkap Polisi Saat Buka Lapak

Dua bandar judi koprok yang ditangkap Polsek Banjar Agung. Foto Dok. Polsek Banjar Agung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung menangkap dua bandar judi koprok saat sedang menggelar lapak.

Keduanya yakni Ali Asan alias Mego (48), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dan Mas Jon (48) warga Kampung Banjar Agung.

Mereka sama-sama berasal dari Kecamatan Banjar Agung. 

Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, penangkapan dua bandar judi koprok tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

BACA JUGA:Resmi Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Kok Bisa?

Aparat kepolisian mendapat informasi jika lapangan Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat judi koprok.

Pada Selasa 16 Agustus 2022, sekira pukul 21.30 WIB, petugas Polsek Banjar Agung melakukan penggerebekan di lokasi yang sering diinformasikan warga.

"Saat petugas di lapangan tiba di tempat tersebut, warga yang sedang bermain judi jenis koprok langsung berhamburan melarikan diri. Namun petugas juga berhasil menangkap dua bandar perjudian beserta BB uang tunai dan peralatan judi," kata AKP Taufiq, Jumat 19 Agustus 2022.

Dari tangan dua pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) uang tunai sebanyak Rp732 ribu, dua unit handphone (HP), dan satu set peralatan perjudian jenis koprok.

BACA JUGA:Breaking News!! Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir Yosua

Dua bandar judi koprok tersebut saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa 16 Agustus 2022, sekira pukul 22.00 WIB Satreskrim Polres Tulang Bawang juga menangkap tiga pelaku judi koprok di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur.

Ketiganya yakni Novaldo Aria Ramadani (22), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur. Serta Yusuf (48) dan Selani (42) warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala. 

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti (BB) satu set peralatan judi jenis koprok, lampu penerangan, aki warna kuning, dan uang tunai sebanyak Rp1.056.000. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: