Andi Desfiandi Disebut Pemberi Suap Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Andi Desfiandi Disebut Pemberi Suap Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus OTT dilakukan KPK. Foto dok--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi soal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila).

Keempat tersangka yang diamankan itu merupakan beberapa petinggi Unila, termasuk juga Rektor Unila Prof Karomani.

Selain itu ada juga pihak swasta atau pemberi uang suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila yang ditetapkan tersangka berinisial AD perannya memberikan uang sebesar Rp 150 juta.

Bila merujuk dari rilis yang diberikan oleh KPK, identittas AD ini merupakan Andi Desfiandi. Andi Desfiandi sendiri merupakan Ketua Yayasan Alfian Husin atau pemilik IIB Darmajaya.

Dikonfirmasi terkait ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespon pertanyaan dari media ini, apakah benar AD yang dimaksud merupakan Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, dijelaskan oleh Pimpinan KPK Nurul Ghufron, KPK telah menjerat para tersangka dengan beberapa pasal. Seperti AD disangkakan dengan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 1999 juncto 2021 tentang Tipikor

KRM, HY dan MB selaku penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 1999 juncto 2021 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1

"Modus suap ini tentu mencotohkan coreng dan mengironikan kita semua karena suap ini terjadi di dunia pendidikan dimana kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak kader bangsa yang kita harapkan kedepan bisa memberantas korupsi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: