Sedang Asyik Guncang Dadu Judi Koprok, 4 Warga Pesawaran Diamankan
Ilustrasi judi koprok.--
PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil meringkus 4 orang pelaku perjudian jenis dadu (koprok) di Dusun Induk, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Jumat 19 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju mengatakan, penangkapan 4 tersangka berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/A-215/VIII/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran/Tanggal 19 Agustus 2022. Tentang diduga telah terjadinya tindak pidana perjudian jenis dadu (koprok).
4 pelaku tersebut yakni masing-masing berinisial SD (49) dan HD (54), warga Dusun Hayam, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai. Kemudian MD (55), warga Dusun Unduk, Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin. Dan yang terakhir, AR (19), Warga Dusun Sinar Jaya, Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin.
"Dari 4 pelaku ini, ada 1 orang diantaranya adalah bandar judi koprok berinisial SD (48) dan satunya lagi HD (54). Sebagai pengguncang dadu judi koprok,"ungkap Iptu Apri Sampanuju, Minggu 21 Agustus 2022.
BACA JUGA:DKP Mesuji Benahi Sarana Pengelolaan Gabah Petani, Bagaimana Caranya?
Para penjudi koprok digerebek polisi saat sedang bermain di Dusun Induk, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai sekitar pukul 22.00 WIB. Perjudian tersebut dilakukan dengan cara, bandar menyiapkan alat untuk bermain judi jenis koprok berupa lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ikan, dan 4 buah mata dadu. Serta satu set tempurung koprok.
Pada penggrebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah uang tunai pecahan mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 100 ribu. Dengan total sejumlah Rp 479 ribu.
"Saat ini, barang bukti dan para pelaku yang terlibat perjudian tersebut diamankan di Mapolsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: