Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, KPK Kembangkan OTT Hingga Anak Bungsu

Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, KPK Kembangkan OTT Hingga Anak Bungsu

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). FOTO TANGKAP LAYAR YOUTUBE KPK --

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). 

Menurut Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, OTT baru dilakukan dua hari lalu. Masih ada upaya lain yang dilakukan. 

Dilansir dari YouTube KPK, Karyoto mengungkapkan, kasus dugaan suap penerimaan mahasiwa baru ini akan berkembang lagi. 

”Bahwa OTT ini anaknya banyak. Ini anak yang pertama, anak sulung sampai anak bungsu nanti,” kata Karyoto dalam konferensi pers capaian kinerja KPK Semeseter I Bidang Penindakan, Senin 22 Agustus 2022.  

BACA JUGA: Plt. Rektor Unila Evaluasi Menyeluruh, Bagaimana Nasib Mahasiswa Jalur Mandiri?

Karyoto menyatakan, pihaknya akan menemukan siapa saja yang kemungkinan terlibat. Ini bisa diketahui dari dokumen yang diperiksa. 

”Kalau Kalau tarifnya 100 (Rp100 juta) sampai 350 (Rp250 juta), terkumpul Rp 5 M lebih, berarti bisa kan, dibagi berapa. Bervariasi,” ujarnya. 

”Kita tidak akan mengatakan, oh ini ada sekian sekian tanpa alat bukti,” tegas Karyoto. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tipikor suap dalam penerimaan mahasiswa Universitas Lampung. 

BACA JUGA: Sopian Sitepu Siap Bela Mahasiswa yang Sudah Lulus Terkait Perkara OTT, Begini Penjelasannya

Mereka adalah Rektor Universitas Lampung non aktif Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, untuk ketiga tersangka yang menjadi penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 

”AD selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal ayat 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 UU 31/1999 juncto UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan  Tindak Pidan Korupsi,” kata Nurul Ghufron, dalam konferensi pers Minggu 21 Agustus 2022. 

Tidak hanya itu. Rektor Unila non aktif  Prof. Karomani juga bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: