Sebelum OTT Rektor Non Aktif Unila, KPK Sudah Ingatkan Ini

Sebelum OTT Rektor Non Aktif Unila, KPK Sudah Ingatkan Ini

Surat edaran KPK terkait penerimaan mahasiswa baru. --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap peneriman mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan peringatan. 

Ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022  tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 yang ditandatangan Ketua KPK Firli Bahuri. 

Dalam surat edaran tersebut tertulis, berdasar kewenangan KPK untuk melakukan tugas monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, sebagaimana yang oleh pasal 6 huruf c dan pasal 9 UU Nomor 19/2019 tentang perubahan kedua UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi KPK untuk perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri pada tahun 2017, secara khusus tentang penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri/non reguler, menunjukkan serangkaian perbaikan. 

BACA JUGA: Soal Hibah, Kejari Geledah Kantor Bawaslu

Namun demikian, untuk penyempurnaan mekanisme penerimaan, utamanya mendorong transparansi dan akuntabilitas pada proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri/non regular, disampaikan dua rekomendasi perbaikan untuk diimplementasikan.

Pertama, informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/non reguler harus lebih transparan,

Informasi tersebut meliputi rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini, indikator kriteria - kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima. 

"Secara khusus indikator/kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan,” sebut Ketua KPK Firli Bahuri dalam surat edaran tersebut. 

BACA JUGA: Dikabarkan Dibawa KPK, Dekan FK: Saya Sedang Ada Kegiatan di Jakarta

Kemudian, metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit.

Penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain, jika ada harus diinformasikan. 

Perguruan tinggi negeri juga harus menyediakan dan menginformasikan sejak awal kanal pengaduan (whistle blowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing.

"Disamping itu, pengaduan juga dapat disampaikan ke KPK melalui kanal pengaduan Jaga Kampus pada website JAGA.ID. KPK," sebut Firli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: