Wagub Chusnunia Sampaikan Lima Raperda Dalam Paripurna DPRD
--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyampaikan Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2022 dan 4 (empat) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (22/8/2022).
Wagub Nunik mengatakan, penyusunan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 secara substansi disusun berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan plafon anggaran sementara yang telah disepakati pada tanggal 12 Agustus 2022.
Kesepakatan tersebut, lanjutnya, dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran perangkat daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD.
Wagub Nunik juga menyampaikan struktur Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 tersebut yaitu yang pertama, Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp6,858 triliun.
Rencana Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp3,719 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp3,093 triliun dan juga bersumber dari lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp46,150 miliar.
Kedua, Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp7,619 triliun yang bersumber dari Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar Rp6,238 triliun, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp31,5 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp1,348 triliun.
Selanjutnya, Wagub Nunik juga menjelaskan secara singkat terkait Pembiayaan Daerah yaitu Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp951,7 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp191,18 miliar.
Pada kesempatan itu juga, Wagub Nunik menyampaikan 4 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Adapun keempat Raperda tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung tahun 2022-2042 yang berdasarkan Undang-Undangan Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Yang ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung yang berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.
Terakhir Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung Nomor 7 tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Wagub Nunik berharap, DPRD Provinsi Lampung dapat membahas secara intensif keempat Raperda tersebut, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Sehingga secara subtantif materi muatan yang diatur dalam raperda dimaksud akan semakin baik dan berkualitas," ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung setidaknya menyampaikan 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2022.
12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2022 adalah sebagai berikut :
1. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Lampung.
2. Pencegahan Perkawinan dibawah Umur.
3. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2024.
4. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
5. Pemasukan dan Pengeluaran Ternak dan atau Produk Ternak.
6. Penyelenggaraan Koperasi dan UMKM.
7. Investasi Daerah.
8. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan yang sah.
9. Pembangunan Kawasan Terpadu Bakauheni Harbour City.
10. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional.
11. Penyelenggaraan Keolahragaan.
12. Penyelenggaraan Pendidikan. (adpim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: