Jadi Polisi Gadungan, Ajak Perempuan Video Call dan Minta Korban Bugil

Jadi Polisi Gadungan, Ajak Perempuan Video Call dan Minta Korban Bugil

Polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Bripka yang berdinas di Polres Bogor, Jawa Barat.--

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Bripka yang berdinas di Polres Bogor, Jawa Barat, BH (28) berhasil mengelabui korbannya sebut saja Bunga, warga Lampung Tengah. Pemuda pengangguran asal Waykanan ini ditangkap di kontrakannya wilayah Kecamatan Baradatu, Senin 22 Agustus 2022.

Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata menyatakan tersangka memeras dengan mengancam menyebarkan video tak senonoh korban ke media sosial. "Tersangka menipu korban setelah berkenalan melalui aplikasi Tantan. Tersangka mengaku anggota Polri berpangkat Bripka yang berdinas di Polres Bogor," katanya.

Perkenalan korban dan tersangka, kata Chandra, sejak 11 Juli 2020. Terjalinlah hubungan pertemanan. Komunikasi intensif. Tersangka mengajak korban video call lewat aplikasi WhatsApp. Akhirnya tersangka merayu korban mengajak berpacaran. Sebagai bentuk rasa sayang dan cinta, tersangka meminta korban membuka pakaiannya.

"Teperdaya, korban menuruti kemauan tersangka. Tak berapa lama, tersangka mengirimkan rekaman video korban yang sedang bugil. Tersangka mengancam korban menuruti kemauannya. Jika tidak, video akan disebar ke media sosial," ujarnya.

BACA JUGA:Polda Lampung Segera Limpahkan Kasus Judi Online, Masih Ada Satu DPO

Rekaman video bugil ini, kata Chandra, menjadi senjata tersangka memeras korban. "Tersangka meminta sejumlah uang. Takut disebarkan, korban mentransfer uang kepada tersangka Rp 4.500.000. Akhirnya korban melapor kepada polisi," ungkapnya.

Setelah menerima laporan, kata Chandra, pihaknya melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap di kontrakannya wilayah Kecamatan Baradatu. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP merk Oppo Reno 3 Pro warna hitam, satu unit HP merek Oppo Type A9 warna hitam, satu buah buku rekening BRI, dan uang tunai Rp 255.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Chandra, tersangka dijerat dengan Pasalal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. ''Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: