Kedapatan Bawa Senjata, Remaja Ini Ditetapkan Tersangka

Kedapatan Bawa Senjata, Remaja Ini Ditetapkan Tersangka

Para remaja yang kedapatan tawuran diamankan Polisi. Foto Anggi Rhaisa--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua Remaja yang kedapatan membawa senjata tajam  saat hendak tawuran dan demi kabur dari kejaran Polisi,  Beberapa Remaja tersebut Nekad menceburkan diri di bantaran Aliran sungai di Kawasan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, BANDAR LAMPUNG,  pada Minggu, 21 Agustus 2022 dini hari diduga telah ditetapakan sebagai tersangka oleh Polresta BANDAR LAMPUNG

Dua remaja dugaan  tersangka ini adalah inisial  RA (16) dan AN (17)

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyampaikam para dugaan pelaku hendak tawuran ini tak segan segan melukai para pengguna jalan dengan menggunakan sajam.

"Informasi dari masyarakat seperti itu, makanya segera kami lakukan penindakan," tambah Dennis pada hari Rabu, 24 Agustus 2022.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Dennis 2 dari 8 remaja yang sempat diamankan ditetapkan sebagai dugaan sebagai tersangka.

Penetapan dugaan tersangka terhadap 2 remaja berinisial RA dan AN tersebut lantaran kedapatan membawa senjata tajam.Dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti sajam jenis parang dan celurit.

Sementara 6 remaja lainnya sudah dikembalikan ke orang tuanya masing masing.

"Dengan membuat surat pernyataan tidak kembali berkumpul atau membuat onar dengan melakukan aksi tawuran," tambah Dennis.

Dennis menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Terkait mengenai adanya dugaan kelompok remaja lain yang kerap melakukan aksi tawuran di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

"Kami berkomitmen akan memberantas dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tawuran ataupun geng motor bersenjata yang meresahkan warga," kata Dennis.

Atas perbuatannnya, para remaja yang kedapatan membawa senjata tajam dan melakukan aksi onar dijerat dengan pasal kepemilikan  senjata tajam tanpa hak dimuka umum bakal terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. 

Diberitakan sebelumnya,  Aksi Heroik,  kelompok Remaja yang diduga hendak melakukan tawuran demi kabur dari kejaran Polisi,  Beberapa Remaja tersebut Nekad menceburkan diri di bantaran Aliran sungai di Kawasan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung,  pada Minggu, 21 Agustus 2022 dini hari. 

Namun aksi berhasil digagalkan oleh tim khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandar Lampung yang berhasil ringkus kelompok remaja  tersebut di bantaran Aliran sungai di Kawasan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung,  pada Minggu, 21 Agustus 2022 dini hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: